Polres Bogor Masih Kejar Tersangka Korupsi Bansos COVID-19

Kamis, 25 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Endang Suhendar yang sudah lebih dari sepekan dijadikan tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi COVID-19 di Bogor, Jawa Barat, masih buron.

"Masih dalam tahap pengejaran," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, di Cibinong, Bogor, Kamis (25/2).

Baca Juga

KPK Periksa Direktur Cipta Mitra Artha Terkait Kasus Bansos

Endang yang merupakan Sekretaris Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat korupsi karena memanipulasi 30 data penerima bansos.

Menurut Harun, Endang bersama stafnya berinisial LH memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," jelasnya dikutip Antara.

Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa

Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kasus Bansos, KPK Telusuri Sumber Duit "Fee Lawyer" untuk Advokat Hotma Sitompul

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan