MerahPutih.com - Pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi PNS diharapkan bisa mengikuti tes melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin (10/5).
Baca Juga:
OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Kasatgas KPK Yang Tidak Lolos TWK
Dia menilai , langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN merupakan amanah UU No 19 tahun 2019 tentang KPK yang diatur lebih lanjut pada PP 41 tahun 2020.
Tes tersebut, lanjut ia, adalah persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN yang meliputi integritas berbangsa, konsistensi prilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
"Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," ujarnya.
Politisi PAN itu menilai, TWK tersebut merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel karena telah dilaksanakan secara transparan oleh lembaga yang berkompeten, dan berlaku adil bagi setiap pegawai KPK.
"Setelah KPK melaksanakan TWK, lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di Indonesia melalui tenaga-tenaga terpilih," katanya dikutip Antara.
Anggota DPR RI dan juga mantan pimpinan dan Jubir KPK, Johan Budi mengatakan, pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian seperti yang mencuat saat ini terkait dengan 75 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK di Jakarta, Sabtu.
Dalam undang-undang, lanjut dia, pegawai KPK yang bisa diberhentikan, misalnya karena melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," katanya seraya menegaskan pegawai terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan. (*)
Baca Juga:
Konsekuensi Jika KPK Tak Transparan Soal TWK