Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dan menjelaskan kepada publik terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukannya. TWK itu sendiri digelar sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Transparansi tersebut perlu dilakukan untuk meminimalisir prasangka-prasangka yang berkembang di masyarakat.
"Ketika unsur transparansi atau penjelasan tentang materi, cakupan, dan sistem penilaian tidak disampaikan dengan baik, maka tidak aneh muncul prasangka-prasangka di masyarakat," ujar Arsul dikutip Antara, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Dia menilai akar masalah dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait TWK tersebut karena proses-proses yang tidak transparan yang dijalankan Kesekjenan KPK.
"Padahal ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru namun proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK," tandas dia.
Arsul menilai polemik terkait TWK seharusnya tidak menjadi pertanyaan dasar, perlu atau tidak keberadaan tes tersebut terhadap pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, uji wawasan kebangsaan merupakan langkah yang harus dilakukan terhadap setiap orang yang akan atau telah menjadi aparatur negara seperti sipil, Polri maupun TNI.
"Jangan dipersoalkan soal relevansi uji wawasan kebangsaannya, namun yang perlu dipertanyakan adalah apakah dalam tes tersebut ada pertanyaan terlalu berbau 'politis' atau mengarahkan pada sudut pandang tertentu. Sehingga ketika jawabannya tidak sesuai dengan standar lembaga atau pengujinya, maka diberi nilai jelek atau tidak bagus," jelas dia.
Baca Juga:
Novel dan Puluhan Pegawai Internal KPK Terancam Dipecat, Ini Reaksi Firli
Dia mencontohkan, anggota DPR yang notabene adalah pejabat negara yang dipilih rakyat, sebelum dilantik, menjalani uji wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) selama tiga pekan.
Menurut dia, tes tersebut tidak dipersoalkan kalangan DPR RI karena setiap penyelenggara atau aparatur negara jangan sampai wawasan kebangsaannya menyimpang dari konsensus bernegara yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. (*)