Politisi Demokrat: Marsekal Hadi Harus Bersihkan TNI dari Korupsi

Senin, 04 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - ‎Presiden Joko Widodo resmi mengajukan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto berharap, Marsekal Hadi dapat membuat TNI menjadi institusi yang independen, transparan, dan akuntabel. Mengingat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

"Dia (Marsekal Hadi) harus bisa menghadirkan sebuah institusi yang bersih dan bebas dari segala kepentingan, termasuk korupsi," kata Didik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

Pasalnya, saat menjabat sebagai Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, pria yang lulus dari Akademi Militer pada tahun 1986 itu berhasil membongkar kasus korupsi pengadaan alutsista di Kemenhan.

Menurut Didik, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang menguatkan Presiden Jokowi dalam menggunakan hak prerogatifnya memilih Marsekal Hadi sebagai calon tunggal Panglima TNI.

"Bukan hanya keinginan Pak Jokowi (TNI bersih dari korupsi), tapi keinginan DPR dan bangsa agar setiap institusi negara harus kita pastikan dan kita kawal agar betul-betul bersih dari korupsi," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan