Politikus NasDem Khawatir Ormas Keagamaan Hanya Jual Lisensi Izin Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah bakal memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah organisasi keagamaan. Kebijakan ini menjadi menuai pro dan kontak serta penolakan dari berberapa organisasi.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi. Banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi.

Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

"Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis,” kata Subardi di Gedung DPR, Senayan, Selasa (11/6).

Baca juga:

Saham Badan Usaha Tambang Ormas Keagamaan Harus Milik Koperasi

Legislator NasDem itu mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang. Dan tidak memiliki pengalaman atau tidak pernah mengurus tambang.

Dia mengingatkan, pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang.

"Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya,” jelas Subardi.

Subardi menilai, dikhatirkan ormas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga.

"Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah akan berbisnis seperti itu?" tegasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan