Polisi yang 'Marahi' Korban Perampokan Dipindah ke Papua

Kamis, 30 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polri memindahkantugaskan mantan anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan, sanksi demosi terhadap Aipda Rudi Panjaitan keluar lewat putusan sidang etik pada Kamis (30/12).

Baca Juga:

Acuhkan Laporan Warga, Oknum Polsek Pulogadung Dimutasi

"Yang bersangkut pindah ke Papua Barat," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12).

Demosi adalah perubahan jabatan menuju jenjang yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi. Tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar.

Zulpan menjelaskan penempatan baru Rudi Panjaitan tertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga

Kemarahan Kapolda Irjen Fadil Soal Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Kasus Aipda Rudi Panjaitan ini berawal dari cerita MK, seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban yang ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.

Korban melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun di sana laporan korban ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.

“Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga," tulis korban dalam unggahan yang viral tersebut.

Baca Juga

Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara

Selain itu, Aipda Rudi Panjaitan memarahi korban karena mengambil uang tunai dalam jumlah banyak di ATM. Korban menyebut polisi bicara dengan nada tinggi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran yang mendengar hal ini marah besar. Ia kemudian meminta Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi hukuman dan dimutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan