Pelaku Perampokan di PIK 2 Ditangkap, Belasan Jam Tangan Mewah Senilai Belasan Miliar Ditemukan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad. (Dok Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap perampok 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Pelaku berinisial HK itu ditangkap di daerah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/6) kemarin.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya mendatangi hotel tempat keberadaan pelaku. Penyidik bergerak ke arah kamar tempat pelaku menginap.
Pelaku HK kaget lantaran saat pintu kamar dibuka sudah ada penyidik. Pelaku tiarap di lantai dan bergetar saat ditanya penyidik.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut. Terlihat belasan jam tangan yang digasak pelaku disimpan di sebuah tas.
Baca juga:
Handphone Milik Hasto Disita KPK, PDIP Akan Lapor ke Polda Metro
Tas tersebut disimpan pelaku di lemari kamar hotel. Jam yang dicuri bermerek Rolex hingga Patek Philippe.
"Rolex, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Kamis (13/6).
Ade Ary menjelaskan jam Audemars Piguet yang dicuri sebanyak enam buah. Sedangkan jam Patek Philippe 2, dan Rolex mencapai 10 buah.
Ade Ary mengatakan, diketahui taksiran kerugian mencapai belasan miliar rupiah dari total 18 jam yang dicuri pelaku.
Baca juga:
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis
"Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp 14 miliar karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku," ujarnya.
Sekadar informasi, perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6). Pelaku HK beraksi dengan menggunakan senjata tajam. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
