Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Pelaku sempat Menyamar Jadi Pembeli


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus perampok toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku HK merencanakan aksi sejak lama.
"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," ujar Ade di Jakarta, Kamis (13/6).
HK bahkan berpura-pura menjadi pembeli sebelum perampokan terjadi pada sehari sebelumnya. HK ternyata memantau situasi di toko jam tangan mewah tersebut. Dia lantas kembali pada Sabtu (8/6).
Baca juga:
Pelaku Perampokan di PIK 2 Ditangkap, Belasan Jam Tangan Mewah Senilai Belasan Miliar Ditemukan
Tanpa basa-basi, HK langsung melancarkan aksinya dengan mengancam tiga karyawan memakai senjata tajam. Karyawan pun ketakutan. Mereka oleh pelaku kemudian diikat dimasukkan ke dalam toilet.
Pelaku juga masuk ke atas ketemu saksi lainnya dan diancam untuk menunjukkan di mana etalase jam.
“Kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik," kata Ade Ary.
Baca juga:
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis
Sekedar informasi, HK ditangkap di Kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/6) kemarin.
Polisi menemukan belasan jam tangan mewah tersebut terdiri dari berbagai merk, yakni mulai dari Rolex hingga Audemars Piguet.
Baca juga:
Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi
Ade Ary menambahkan, belasan jam tangan mewah yang raib tersebut bernilai Rp 12,85 miliar.
HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana diatas 5 tahun. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
