Polisi yang 'Marahi' Korban Perampokan Dipindah ke Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Merahputih.com - Polri memindahkantugaskan mantan anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan, sanksi demosi terhadap Aipda Rudi Panjaitan keluar lewat putusan sidang etik pada Kamis (30/12).
Baca Juga:
Acuhkan Laporan Warga, Oknum Polsek Pulogadung Dimutasi
"Yang bersangkut pindah ke Papua Barat," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12).
Demosi adalah perubahan jabatan menuju jenjang yang lebih rendah dan didasari oleh pertimbangan turunnya prestasi. Tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar.
Zulpan menjelaskan penempatan baru Rudi Panjaitan tertuang dalam telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 Tanggal: 28-12-2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga
Kemarahan Kapolda Irjen Fadil Soal Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan
Kasus Aipda Rudi Panjaitan ini berawal dari cerita MK, seorang perempuan yang menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021. Cerita korban yang ditolak ketika hendak membuat laporan polisi itu viral di media sosial.
Korban melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun di sana laporan korban ditolak oleh Aipda Rudi Panjaitan.
“Saat saya ditanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga," tulis korban dalam unggahan yang viral tersebut.
Baca Juga
Pasca-Kemarahan Kapolda, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Terancam Kurungan Penjara
Selain itu, Aipda Rudi Panjaitan memarahi korban karena mengambil uang tunai dalam jumlah banyak di ATM. Korban menyebut polisi bicara dengan nada tinggi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran yang mendengar hal ini marah besar. Ia kemudian meminta Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi hukuman dan dimutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kronologis Turis Ukraina Diculik di Bali: Mobil Dipepet Alphard, Aset Kripto Rp 3,4 M Raib

Motif 9 WNA Culik Turis Ukraina di Bali Incar Aset Kripto Rp 3,4 Miliar Korban

Perampok Bersenjata Tajam Beraksi di Tol Tanjung Priok, Waspada di Tengah Kemacetan

Rumah Jessie J Kemalingan, Perhiasan Senilai Rp 300 Juta Raib

Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Pelaku sempat Menyamar Jadi Pembeli

Pelaku Perampokan di PIK 2 Ditangkap, Belasan Jam Tangan Mewah Senilai Belasan Miliar Ditemukan

Aktor Johnny Wactor Tewas Ditembak saat Hentikan Pencurian

Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap atas Kasus Perampokan di Rumah Dinas Penerusnya

Polisi Tangkap 3 Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Wali Kota Blitar Ungkap Kronologi saat Disekap Perampok
