Polisi yang Ambil CCTV di Rumah Ferdy Sambo Berpotensi Dipidana

Jumat, 05 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mabes Polri memeriksa anggotanya yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Saat ini, baru Bharada E yang dijadikan tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:

Timsus Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

"Kami mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya akan melakukan proses selanjutnya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (5/8).

Menurut Sigit, nantinya anggota tersebut akan diproses berdasarkan hasil keputusan. Apakah masuk ke dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.

Ia berujar, hingga saat ini pemeriksaan terhadap anggota tersebut masih berlanjut.

"Nanti akan kita buka (ke publik) pada saat prosesnya tuntas," ucapnya.

Baca Juga:

Dua Jenderal Anak Buah Ferdy Sambo juga Dimutasi

Tak hanya itu, tim khusus (timsus) Polri melakukan evaluasi terkait kasus Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan.

Timsus akan mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto telah mendapatkan surat untuk melakukan evaluasi penanganan kasus Brigadir J di polda dan polres.

Untuk diketahui, penanganan seluruh kasus Brigadir J kini diambil alih oleh Bareskrim.

Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional.

Tim khusus berjanji akan membuat kasus ini terang benderang sesuai dengan arahan Jenderal Listyo.

"Sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan