Polisi Ultimatum Mafia Tanah yang Danai Sekelompok Preman untuk Intimidasi Warga

Rabu, 10 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi tengah memburu otak pelaku yang mengerahkan sekelompok preman untuk mengintimidasi warga terkait sengketa lahan di kawasan Bungur Besar No 50, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menuturkan, pelaku berinisial AL itu diduga menggerakkan sekitar 27 orang untuk menduduki lokasi itu. AL sudah dijadikan tersangka dengan pasal 335 KUHP.

Baca Juga

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara Ditangkap

"AL ini mafia tanah. Ia meminta para pelaku mengintimidasi warga, memasang seng pembatas, kemudian melakukan pentutupan akses jalan," kata Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

Burhanuddin melanjutkan, AL juga mengeluarkan uang sebanyak Rp1,5 juta untuk operasional para pelaku.

"Pelaku utama ini ada satu orang, tapi pelaksana di lapangan ada 2 kelompok," jelas Burhanuddin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin
Polres Jakarta Pusat gelar jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Foto: MP/Kanu

Burhanuddin pun meminta agar AL menyerahkan diri. Jika tidak, ia akan diberikan peringatan tegas.

"Saya minta kepada oknum atau orang yamg mendanai premanisme atau dugaan mafia tanah ini, segera menyerahkan diri Kami akan melakukan penangkapan," sebut Burhanuddin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memastikan, ia akan berlaku tegas dengan komitmen kami zero premanisme di wilayahnya.

"Kami brkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme yang ada di wilayah Jakpus," tutup Hengki.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakpus telah menangkap 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan seorang oknum pengacara berinsial ADS.

Mereka ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah di kawasan Kemayoran, Jakpus.

Para pelaku yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR berperan sebagai preman dan melakukan tindakan intimidasi kepada warga.

Sementara, ADS yang notabene seorang pengacara berperan memerintahkan para preman tersebut.

Lokasi tanah tersebut merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos. Burhanuddin menyampaikan, warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.

Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklam.

Selain itu, para pelaku juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu. Sehingga, masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan betuliskan 'Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan', serta 4 buah bantal.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," pungkas Hengki. (Knu)

Baca Juga

Polisi Ungkap Modus Oknum Pengacara Kerahkan Preman untuk Kuasai Lahan Warga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan