Polisi Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Senin, 25 Mei 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Sidang gugatan praperadilan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditunda hingga Jumat (29/5). Sidang ditunda lantaran Polri selalu termohon tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (25/5).

"Termohon kosong dan berarti tidak hadir," kata Hakim Tunggal Suhairi di PN Jaksel.

Hakim Tunggal Suhairi mengaku pihaknya sudah berkali-kali menghubungi pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian tidak ada jawaban dari korps Bhayangkara tersebut. walhasil hakim memutuskan menunda sidang gugatan praperadilan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Sementara itu Novel Baswedan hadir bersama dengan kuasa hukumnya Muji Kartika Rahayu. Muji juga menuding ketidakhadiran Bareskrim Mabes Polri dalam sidang tersebut merupakan contoh buruk bagi aparat penegak hukum.

"Itu bisa jadi contoh yang tidak baik," kata Muji di lokasi serupa. (bhd)

BACA JUGA:

Novel Baswedan, Keturunan Tokoh AR Baswedan yang Dikriminalisasi

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan