Polisi Tetapkan Produsen Snack Bikini Sebagai Tersangka

Senin, 08 Agustus 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait snack Bikini. Kelima tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Kelima tersangka adalah pemilik dan empat karyawannya. Mereka ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan di Sawangan, Depok, Jawa Barat. 

Para pelaku selain dijerat dengan undang-undang pangan, juga dapat dikenakan sanksi Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Saat ini mereka sedang diproses. Kita terus melakukan pemantauan," ujar Penny saat memberikan keterangan pers di Kantornya, Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Penny menambahkan BPOM tetap melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran secara terbuka maupun media daring dan melakukan pengamatan untuk kepentingan dan perlindungan publik.

Penny menjelaskan BPOM berterima kasih dan menghargai sekali bantuan peran serta aktif dari masyarakat dan media dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dengan temuan produk obat, makanan, minuman dan kometik yang ilegal dan melanggar ketentuan perundangan baik dalam produksi maupun peredarannya.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan cerdas penawaran produk pangan yang dijual secara langsung maupun online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor edar dan aman untuk dikonsumsi," tutupnya. (Abi)

BACA JUGA: 

  1. BPOM: Snack Bikini Tidak Punya Izin Edar
  2. BPOM Instruksikan Tarik Snack 'Bikini' dari Peredaran
  3. 5 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Snack Bikini
  4. Berkemasan Bikini dengan Tagline "Remas Aku" Snack Ini Bikin Heboh
  5. Krengsengan Kambing Khas Jawa Timur yang Menggugah Selera

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan