Polisi Tetapkan 69 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Indonesia

Kamis, 25 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri menetapkan 69 tersangka terkait kasus kebakaran hutan atau Karhutla periode 1 Januari-21 Juni 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menerima 64 laporan polisi dengan rincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi.

Baca Juga

Anies Terjunkan 2.000 ASN Awasi PSBB Transisi

"Luas area yang terbakar 261,4875 hektare. Adapun tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Awi melalui telekonferensi, Rabu (24/6).

Jumlah kasus tersebut, sambungnya, ada di Polda Riau yang menerima laporan sebanyak 51 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan korporasi 1 buah.

Kemudian luas area yang terbakar seluas 242,1675 hektar. Dalam kasus itu, 58 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan korporasi belum yang ditetapkan tersangka.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh berupaya melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/HO)
Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh berupaya melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/HO)

Untuk Polda Jambi jumlah laporan polisi sebanyak 2 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 hektar dengan 2 orang ditetapkan tersangka perorangan.

Sementara Polda kalteng dengan jumlah laporan sebanyak 8 buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Luas area terbakar seluas 11,5 hektar.

"Dalam kasus ini tujuh orang tersangka," ujarnya.

Baca Juga

Jokowi Diminta Bongkar Dugaan Keterlibatan Bakrie Group dalam Kasus Jiwasraya

Para tersangka telah dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 185 dan Pasal 188 KUHP. Pasal 98, 99, 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tetntang lingkugan hidup. Pasal 108 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

"Selama ini, Polri berperan aktif dalam penanggulangan karhutla. Bekerja sama dengan TNI, BNPB dan Pemda dan stake holder lainnya," tuturnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan