Polisi Terapkan Crowd Free Night, Catat Titik-Titiknya
Selasa, 07 September 2021 -
Merahputih.com - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan Ganjil Genap akan berbarengan dengan crowd free night juga dilaksanakan mulai akhir pekan ini.
"Pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap atau dengan tambahan crowd free night akan kita laksanakan paling tidak selama satu minggu ke depan," kata Sambodo dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Baca Juga
Tanggapan Gerindra Terkait Aksi Arogan Anggota Fraksi PSI Saat Terjaring Gage
Crowd free night ini diterapkan di empat kawasan di Jakarta. Crowd free night berlaku pada pukul 22.00-00.00 WIB dan 00.00-04.00 WIB di empat lokasi, setiap Jumat malam dan Sabtu malam serta malam libur tanggal merah.
Empat lokasi tersebut adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Kawasan Kemang dan Kawasan SCBD.
"Kenapa empat kawasan ini, karena empat kawasan inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan malam ini, malam Minggu kemarin yang berpotensi banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.
Kawasan Sudirman-Thamrin dan Asia Afrika, di antaranya kerap dimanfaatkan pelaku balapan liar pada malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan
Baca Juga
Politisi PSI Lawan Polisi karena Langgar Gage, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Arogan
Crowd free night dilaksanakan dengan cara filter kendaraan di 4 titik ruas jalan tadi. Crowd free night dibagi 2 sesi yaitu pada pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 00.00-04 WIB.
Polisi akan melakukan seleksi terhadap kendaraan yang boleh melintas dan tidak boleh melintas di 4 titik tersebut. Artinya, polisi masih memperbolehkan adanya kendaraan melintas di daerah tersebut.
"Namun kalau ada komunitas-komunitas geng motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," beber dia.
Sementara untuk pukul 00.00-04.00 WIB hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas. "Yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut yaitu," jelas dia. (Knu)