Polisi Tegaskan Instruksi Kapolri Hanya untuk Media Internal, Bukan Media Nasional

Selasa, 06 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polri angkat suara soal isi telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya adalah soal pelarangan media meliput tindakan arogansi dan kekerasan anggota polisi.

“(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/4).

Baca Juga:

Kapolri: Jiwa Korsa Tetap Ada

Ramadhan menegaskan instruksi itu tidak berlaku untuk media nasional. “(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja,” beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Kapolri mengeluarkan instruksi terkait peliputan awak media yang tertuang dalam ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 STR tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kapolri mengeluarkan instruksi terkait peliputan awak media yang tertuang dalam ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021

Isi STR tersebut salah satunya memerintahkan jajaran Humas Polri agar tidak memberikan bahan pemberitaan ke awak media berkaitan dengan tindakan kepolisian yang bersifat arogan atau kekerasan.

Kapolri juga mengintruksikan agar Humas tidak memberikan data pemberitaan merinci terkait proses rekontruksi suatu kasus.

Baca Juga

Insan Pers Anggap Peraturan Kapolri Soal Media Terlalu Terburu-buru

Masih dalam STR tersebut, Kapolri meminta untuk memblur wajah pelaku maupun korban kejahatan baik korban pemerkosaan maupun anak di bawah umur.

Kapolri juga melarang pihaknya mengikutsertakan media saat proses penangkapan pelaku kejahatan apalagi disiarkan secara live. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan