Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo
Jumat, 18 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Kepolisian Sektor Sukomanunggal Surabaya menangkap seorang pengedar pil koplo saat bertransaksi dengan seseorang yang akan menjualnya secara eceran di sebuah warung kopi Jalan Alas Malang, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
"Keduanya kami tangkap, yaitu pengedar berinisial TSP, usia 27 tahun, dan pengecernya adalah SWU, usia 18 tahun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Misdianto kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/8).
Dia mengatakan, kedua pemuda yang tempat tinggalnya saling bertetangga di Jalan Kendung, Sambikerep, Surabaya, itu gerak-geriknya telah lama diintai.
"Informasi yang kami terima, keduanya sudah lama saling bertransaksi pil koplo selama tiga bulan terakhir," kata dia.
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kedua pemuda tersebut adalah sebanyak 17 poket pil koplo jennis "Double L" atau "LL".
"Setiap poket berisi 10 butir pil koplo jenis 'Double L'. Sehingga total barang bukti yang kami dapat adalah sebanyak 170 butir," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini bahwa tersangka TSP adalah seorang pengedar, sedangkan SWU adalah pengecernya.
"Berdasarkan penyelidikan, SWU mengaku pil koplo yang diperolehnya dari TSP itu akan dijual kembali secara eceran, dengan cara ditawarkan kepada setiap orang yang berminat untuk memakainya," katanya.
Saat ini, lanjut Misdianto, pihaknya sedang memburu pelaku lain yang memasok pil koplo tersebut.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)
Sumber: ANTARA