Polisi Tangkap Agen dan Pelaku Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Senin, 02 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap. Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka.
Pelaku pertama adalah tersangka AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari transaksi judi online. Kemudian yang kedua adalah tersangka F alias W sebagai agen puluhan websate judi online.
“Tersangka F alias W diketahui sebagai agen 40 website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/12).
Tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024 dan tersangka F alias W ditangkap pada 28 November 2024 lalu. Selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga:
Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba
Dari tangan tersangka AA disita satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta.
Lalu dari tersangka F alias W disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta. Uang itu diduga hasil transaksi judi online.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari PPATK. Polisi juga melakukan penelusuran aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka.
Uang tersebut nantinya akan dijadikan untuk pengembalian kepada negara. Saat ini total tersangka kasus judi online yang telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 26 orang.
Empat tersangka masih buron dan telah masuk daftar DPO, yakni J, JH, F dan C. “Kami melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainn
Baca juga:
Kemenag Siapkan 4 Judul Khotbah Jumat Mengenai Judi Online, Bisa Diunduh Siapa Saja
Para tersangka semuanya ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.
Mereka juga dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun.