Saat Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dapat Jatah 50 Persen Duit Blokir Situs Judi Online


Arsip foto - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memberi keterangan kepada media di Jakarta, Sabtu (7/12/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi masuk dalam kasus dugaan judi online (judol).
Nama Budi disebut dalam surat dakwaan suap pengamanan situs judol yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Nama Budi terungkap dalam Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam surat dakwaan, menyatakan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol.
Baca juga:
Prabowo tak Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Tugasi Menkop Budi Arie
Lalu, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung sang Menteri Budi.
"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," bunyi surat dakwaan tersebut.
Adhi kemudian ikut dalam praktik penjagaan situs judol dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Terungkap juga bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata, dengan Menteri Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar. Menteri Budi mendapatkan jatah pembagian sebesar 50 persen.
"Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi," lanjut surat dakwaan tersebut.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.
Ketika praktik ini sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Menteri Budi di rumah dinas Menkominfo di Widya Chandra, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar praktik dilanjutkan dan disetujui.
"Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik," lanjutnya.
Total situs yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribu website judi online, dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, para terdakwa, termasuk Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony, didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 55 KUHP karena dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol

Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

22 Tersangka Pengelola Judol Jaringan Global Digerebek di 4 Kota, 6 Bulan Raup Rp 20 M

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Judol Buat Lindungi Anak-Anak
