Polisi Tangkap Agen dan Pelaku Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 Desember 2024
Polisi Tangkap Agen dan Pelaku Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap. Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka.

Pelaku pertama adalah tersangka AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari transaksi judi online. Kemudian yang kedua adalah tersangka F alias W sebagai agen puluhan websate judi online.

“Tersangka F alias W diketahui sebagai agen 40 website judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/12).

Tersangka AA ditangkap pada 26 November 2024 dan tersangka F alias W ditangkap pada 28 November 2024 lalu. Selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga:

Judi Online Ancam Kesehatan Mental Generasi Muda, Setara Alkohol dan Narkoba

Dari tangan tersangka AA disita satu unit ponsel, sembilan buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta.

Lalu dari tersangka F alias W disita satu unit ponsel dan uang tunai Rp720 juta. Uang itu diduga hasil transaksi judi online.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa dari PPATK. Polisi juga melakukan penelusuran aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka.

Uang tersebut nantinya akan dijadikan untuk pengembalian kepada negara. Saat ini total tersangka kasus judi online yang telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sebanyak 26 orang.

Empat tersangka masih buron dan telah masuk daftar DPO, yakni J, JH, F dan C. “Kami melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainn

Baca juga:

Kemenag Siapkan 4 Judul Khotbah Jumat Mengenai Judi Online, Bisa Diunduh Siapa Saja

Para tersangka semuanya ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP serta Pasal 303 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo. pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Lalu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun.

#Judi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kasino Legal, Ekonom: Kalau Ilegal Cuma Memperkaya Oknum Aparat
MK menekankan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Juni 2025
Wacana Kasino Legal, Ekonom: Kalau Ilegal Cuma Memperkaya Oknum Aparat
Indonesia
Legalisasi Kasino Bisa Jadi Alternatif Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
Saat kasino dilegalkan, pemerintah tetap harus memperhatikan efek lanjutan dari kebijakan tersebut termasuk memfilter kalangan mana saja yang diizinkan untuk bermain di kasino.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Legalisasi Kasino Bisa Jadi Alternatif Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak
Indonesia
Guru Besar UI Minta Pemerintah Buka Mata Tentang Legalisasi Kasino
Indonesia memang negara Muslim tapi dengan aktivitas judi yang masih tinggi
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Mei 2025
Guru Besar UI Minta Pemerintah Buka Mata Tentang Legalisasi Kasino
Indonesia
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
PeduliLindungi sempat dikenal masyarakat sebagai website yang digunakan dalam penanganan wabah COVID-19 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan selama pandemi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
Indonesia
Wacana Pelegalan Kasino, Guru Besar UI Pertanyakan Penerimaan Rakyat Indonesia
Pemerintah harus membuat sejumlah assessment sebelum mengambil keputusan.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Wacana Pelegalan Kasino, Guru Besar UI Pertanyakan Penerimaan Rakyat Indonesia
Indonesia
Saat Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dapat Jatah 50 Persen Duit Blokir Situs Judi Online
Dalam surat dakwaan, menyatakan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Saat Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dapat Jatah 50 Persen Duit Blokir Situs Judi Online
Lifestyle
Serial Bet di Netflix: Angkat Kisah Remaja Penuh Intrik Judi dan Balas Dendam
Bet adalah serial terbaru Netflix yang menggabungkan drama remaja, ketegangan psikologis, dan dunia taruhan berisiko tinggi. Diadaptasi bebas dari manga Jepang populer Kakegurui, serial ini menyajikan nuansa baru yang menggigit, namun tetap menghormati semangat karya aslinya.
ImanK - Sabtu, 17 Mei 2025
Serial Bet di Netflix: Angkat Kisah Remaja Penuh Intrik Judi dan Balas Dendam
Indonesia
3 Polisi Meninggal Saat Gerebek Judi Sabung Ayam Dimakamkan Hari Ini, Kapolri Perintahkan Gelar Salat Gaib
Tiga personel tersebut meninggal saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam pada hari Senin (17/3). Ketiganya mengalami luka tembak di bagian kepala.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Maret 2025
3 Polisi Meninggal Saat Gerebek Judi Sabung Ayam Dimakamkan Hari Ini, Kapolri Perintahkan Gelar Salat Gaib
Indonesia
Prabowo Perintahkan Perang Melawan Judol Jangan Sebatas Penutupan Situs
Presiden Prabowo Subianto meminta agar perang terhadap judi online (judol) harus terus semakin diperkuat.
Wisnu Cipto - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Perintahkan Perang Melawan Judol Jangan Sebatas Penutupan Situs
Indonesia
Bongkar Sindikat Judi Online Facebook, Polisi Temukan Rp 500 Juta di Saldo Pelaku
Polisi temukan Rp 500 juta di saldo pelaku sindikat judi online Facebook.
Soffi Amira - Selasa, 10 Desember 2024
Bongkar Sindikat Judi Online Facebook, Polisi Temukan Rp 500 Juta di Saldo Pelaku
Bagikan