Polisi Sita 185 Kilogram Tembakau Sintesis

Senin, 31 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyita 185,513 kilogram tembakau sintetis atau biasa dikenal tembakau gorila dari rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari penggerebakan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, yakni AH, MR, AS, J, R, RP RA, TA, dan N.

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

"Ini semua kita amankan dari tanggal 26 dan 27 Mei," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri menuturkan, para tersangka mengemas barang haram itu seperti layaknya kemasan cemilan atau snack dengan kodenya adalah R.

Yusri menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 6 kilogram tembakau gorila, di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (19/5). Saat ini, penyidik sedang memburu pengendali atau aktor utama berinisial G dan kaki tangannya PW yang masih buron.

"Dia mengendalikan melalui medsos," ujar Yusri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Menurut Yusri, tersangka G mengatur sedemikian rupa bagaimana sistem pengambilan barang, pengiriman uang, termasuk kegiatan memproduksi melalui media sosial.

“Per paket ini, paket kecil ini. 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui medsos. Bahkan ada yang 100 gram ini Rp 5,5 juta, bergantung pesanan," papar dia.

“Kemudian mereka menyetor tidak ketemu dengan si big bosnya ini. Nanti ada orang lagi yang mengatur, di mana ambil barangnya, di mana ambil duitnya, di mana mengirim duitnya, itu sudah diatur dengan rapi sama mereka," tambahnya.

Menurut Yusri, pabrik rumahan itu bisa memproduksi sekitar 20 kilogram tembakau gorila tiap hari. Kelompok ini berdasarkan keterangan sudah satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling tinggi 20 tahun penjara, dendanya Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan