Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

Polisi ungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta.

Polisi turut menyita barang bukti tembakau gorila dengan berat sekitar 6 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menangkap seorang pengguna berinisial KRP.

Baca Juga:

Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Menteng, Ini Kata Polisi

Di sana, penyidik menyita barang bukti tembakau sintetis sebanyak 3,26 gram, 19 Mei 2021 lalu.

Dari KRP tersebut dikembangkan, dia memperoleh atau membeli dari siapa.

"Kemudian kita dapatkan, dia membeli dari IA. Tersangka IA kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang. Itu dua hari setelah kita menangkap KRP. Dari IA kita dapat barang bukti dua bungkus plastik hitam kurang lebih 11,6 gram," ujar Azis kepada wartawan, Jumat (28/5).

Menurut Azis, penyelidikan tidak berhenti. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka AM selaku produsen tembakau gorila.

AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan industri rumahan tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga membungkus paket dilakukan oleh AM.

"Dari AM, kita dapatkan bukti 16 paket 92,5 gram, lalu dua paket besar sekitar 57, 6 gram, lalu beberapa alat produksi," ungkapnya.

  Polisi ungkap kasus peredaran  tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polisi ungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Azis menyampaikan, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH selaku pengedar.

"Kami kembangkan lagi hingga dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM, seorang atas nama AH," jelas Azis.

Dia diduga juga bisa produsen, juga kurir, ini masih dalam pemeriksaan.

"Dari AH kita dapatkan barang bukti 400 paket, masing-masing 10 gram kali 400, 4.000 gram atau 4 kilogram. Kemudian, 100 paket sebanyak 25 gram," katanya.

Azis menuturkan, berdasarkan pengakuan, para tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu selama satu tahun.

Sasarannya kebanyakan kalangan anak muda dan dijual melalui media sosial dan aplikasi penjualan online.

Harganya ada beberapa paket. Ada sebutannya paket 5R itu 5 gram itu Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R Rp 800 ribu, paket 25R Rp 1,75 juta, paket 50R Rp 3 juta dan paket 100R Rp 5,5 juta.

Baca Juga:

Teknisi Hotel di Malang Tewas Terjepit Lift

Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp 500 juta lebih.

"Total barang buktinya kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 kilogram," jelasnya.

Menurut Azis, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun.

"Kita akan segera mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," tutup Azis. (Knu)

Baca Juga:

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kendaraan Bodong ke Timor Leste

#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
BNN menyebutkan bahwa 4.11 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba pada 2025. Angka tersebut pun cukup mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Roby mengungkapkan bahwa selama di Polsek Kemayoran, Suderajat sama sekali tidak mengeluhkan adanya sakit fisik atau intimidasi dari petugas
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Indonesia
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Guna memastikan kelancaran operasi, sebanyak 2.939 personel gabungan diterjunkan ke berbagai titik strategis
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Indonesia
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, bertujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi laporan dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Bagikan