Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta
Polisi ungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta.
Polisi turut menyita barang bukti tembakau gorila dengan berat sekitar 6 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menangkap seorang pengguna berinisial KRP.
Baca Juga:
Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Menteng, Ini Kata Polisi
Di sana, penyidik menyita barang bukti tembakau sintetis sebanyak 3,26 gram, 19 Mei 2021 lalu.
Dari KRP tersebut dikembangkan, dia memperoleh atau membeli dari siapa.
"Kemudian kita dapatkan, dia membeli dari IA. Tersangka IA kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang. Itu dua hari setelah kita menangkap KRP. Dari IA kita dapat barang bukti dua bungkus plastik hitam kurang lebih 11,6 gram," ujar Azis kepada wartawan, Jumat (28/5).
Menurut Azis, penyelidikan tidak berhenti. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka AM selaku produsen tembakau gorila.
AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan industri rumahan tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga membungkus paket dilakukan oleh AM.
"Dari AM, kita dapatkan bukti 16 paket 92,5 gram, lalu dua paket besar sekitar 57, 6 gram, lalu beberapa alat produksi," ungkapnya.
Azis menyampaikan, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH selaku pengedar.
"Kami kembangkan lagi hingga dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM, seorang atas nama AH," jelas Azis.
Dia diduga juga bisa produsen, juga kurir, ini masih dalam pemeriksaan.
"Dari AH kita dapatkan barang bukti 400 paket, masing-masing 10 gram kali 400, 4.000 gram atau 4 kilogram. Kemudian, 100 paket sebanyak 25 gram," katanya.
Azis menuturkan, berdasarkan pengakuan, para tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu selama satu tahun.
Sasarannya kebanyakan kalangan anak muda dan dijual melalui media sosial dan aplikasi penjualan online.
Harganya ada beberapa paket. Ada sebutannya paket 5R itu 5 gram itu Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R Rp 800 ribu, paket 25R Rp 1,75 juta, paket 50R Rp 3 juta dan paket 100R Rp 5,5 juta.
Baca Juga:
Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp 500 juta lebih.
"Total barang buktinya kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 kilogram," jelasnya.
Menurut Azis, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun.
"Kita akan segera mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," tutup Azis. (Knu)
Baca Juga:
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kendaraan Bodong ke Timor Leste
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor