Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

Polisi ungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta.

Polisi turut menyita barang bukti tembakau gorila dengan berat sekitar 6 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik menangkap seorang pengguna berinisial KRP.

Baca Juga:

Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Menteng, Ini Kata Polisi

Di sana, penyidik menyita barang bukti tembakau sintetis sebanyak 3,26 gram, 19 Mei 2021 lalu.

Dari KRP tersebut dikembangkan, dia memperoleh atau membeli dari siapa.

"Kemudian kita dapatkan, dia membeli dari IA. Tersangka IA kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang. Itu dua hari setelah kita menangkap KRP. Dari IA kita dapat barang bukti dua bungkus plastik hitam kurang lebih 11,6 gram," ujar Azis kepada wartawan, Jumat (28/5).

Menurut Azis, penyelidikan tidak berhenti. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka AM selaku produsen tembakau gorila.

AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan industri rumahan tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga membungkus paket dilakukan oleh AM.

"Dari AM, kita dapatkan bukti 16 paket 92,5 gram, lalu dua paket besar sekitar 57, 6 gram, lalu beberapa alat produksi," ungkapnya.

  Polisi ungkap kasus peredaran  tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polisi ungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Kabupaten Tangerang dan Jakarta. (Foto: MP/Kanugrahan)

Azis menyampaikan, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH selaku pengedar.

"Kami kembangkan lagi hingga dapatkan seseorang yang diduga membawa beberapa barang produksi dari AM, seorang atas nama AH," jelas Azis.

Dia diduga juga bisa produsen, juga kurir, ini masih dalam pemeriksaan.

"Dari AH kita dapatkan barang bukti 400 paket, masing-masing 10 gram kali 400, 4.000 gram atau 4 kilogram. Kemudian, 100 paket sebanyak 25 gram," katanya.

Azis menuturkan, berdasarkan pengakuan, para tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu selama satu tahun.

Sasarannya kebanyakan kalangan anak muda dan dijual melalui media sosial dan aplikasi penjualan online.

Harganya ada beberapa paket. Ada sebutannya paket 5R itu 5 gram itu Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R Rp 800 ribu, paket 25R Rp 1,75 juta, paket 50R Rp 3 juta dan paket 100R Rp 5,5 juta.

Baca Juga:

Teknisi Hotel di Malang Tewas Terjepit Lift

Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp 500 juta lebih.

"Total barang buktinya kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 kilogram," jelasnya.

Menurut Azis, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun.

"Kita akan segera mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," tutup Azis. (Knu)

Baca Juga:

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kendaraan Bodong ke Timor Leste

#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Sopir Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di Bundaran HI ditilang. Polisi juga menemukan pelat nomor tak sesuai peruntukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Sopir Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Pelat Nomor Tak Sesuai Peruntukan
Indonesia
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasannya dibatas, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Polda Metro Bongkar TPPO Berkedok Penyaluran Kerja ke Turkiye, Korban Malah Dieksploitasi di Libya
Indonesia
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Polda Metro Jaya buka 14 layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Jumat (24/7). Khusus ITC BSD Serpong buka hingga malam pukul 18.00 WIB.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
14 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini, Khusus ITC BSD Buka Sampai Malam
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industry narkoba di PIK, Jakarta Utara. Ribuan cartridge diamankan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Bagikan