Polisi Sita 185 Kilogram Tembakau Sintesis

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Polisi Sita 185 Kilogram Tembakau Sintesis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5). Foto:

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyita 185,513 kilogram tembakau sintetis atau biasa dikenal tembakau gorila dari rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari penggerebakan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, yakni AH, MR, AS, J, R, RP RA, TA, dan N.

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

"Ini semua kita amankan dari tanggal 26 dan 27 Mei," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri menuturkan, para tersangka mengemas barang haram itu seperti layaknya kemasan cemilan atau snack dengan kodenya adalah R.

Yusri menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 6 kilogram tembakau gorila, di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (19/5). Saat ini, penyidik sedang memburu pengendali atau aktor utama berinisial G dan kaki tangannya PW yang masih buron.

"Dia mengendalikan melalui medsos," ujar Yusri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Menurut Yusri, tersangka G mengatur sedemikian rupa bagaimana sistem pengambilan barang, pengiriman uang, termasuk kegiatan memproduksi melalui media sosial.

“Per paket ini, paket kecil ini. 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui medsos. Bahkan ada yang 100 gram ini Rp 5,5 juta, bergantung pesanan," papar dia.

“Kemudian mereka menyetor tidak ketemu dengan si big bosnya ini. Nanti ada orang lagi yang mengatur, di mana ambil barangnya, di mana ambil duitnya, di mana mengirim duitnya, itu sudah diatur dengan rapi sama mereka," tambahnya.

Menurut Yusri, pabrik rumahan itu bisa memproduksi sekitar 20 kilogram tembakau gorila tiap hari. Kelompok ini berdasarkan keterangan sudah satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling tinggi 20 tahun penjara, dendanya Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

#Tembakau Gorilla #Polda Metro Jaya #Polres Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan