Polisi Sita 185 Kilogram Tembakau Sintesis

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Polisi Sita 185 Kilogram Tembakau Sintesis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5). Foto:

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyita 185,513 kilogram tembakau sintetis atau biasa dikenal tembakau gorila dari rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari penggerebakan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, yakni AH, MR, AS, J, R, RP RA, TA, dan N.

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorila Beromzet Ratusan Juta

"Ini semua kita amankan dari tanggal 26 dan 27 Mei," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri menuturkan, para tersangka mengemas barang haram itu seperti layaknya kemasan cemilan atau snack dengan kodenya adalah R.

Yusri menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 6 kilogram tembakau gorila, di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (19/5). Saat ini, penyidik sedang memburu pengendali atau aktor utama berinisial G dan kaki tangannya PW yang masih buron.

"Dia mengendalikan melalui medsos," ujar Yusri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (dua dari kanan) ketika menunjukkan barang bukti kemasan berisi narkotika jenis tembakau sintetis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Menurut Yusri, tersangka G mengatur sedemikian rupa bagaimana sistem pengambilan barang, pengiriman uang, termasuk kegiatan memproduksi melalui media sosial.

“Per paket ini, paket kecil ini. 10 gram harganya Rp 800.000. Jadi pesanan orang melalui medsos. Bahkan ada yang 100 gram ini Rp 5,5 juta, bergantung pesanan," papar dia.

“Kemudian mereka menyetor tidak ketemu dengan si big bosnya ini. Nanti ada orang lagi yang mengatur, di mana ambil barangnya, di mana ambil duitnya, di mana mengirim duitnya, itu sudah diatur dengan rapi sama mereka," tambahnya.

Menurut Yusri, pabrik rumahan itu bisa memproduksi sekitar 20 kilogram tembakau gorila tiap hari. Kelompok ini berdasarkan keterangan sudah satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling tinggi 20 tahun penjara, dendanya Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

#Tembakau Gorilla #Polda Metro Jaya #Polres Jakarta Selatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Roby mengungkapkan bahwa selama di Polsek Kemayoran, Suderajat sama sekali tidak mengeluhkan adanya sakit fisik atau intimidasi dari petugas
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Indonesia
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Guna memastikan kelancaran operasi, sebanyak 2.939 personel gabungan diterjunkan ke berbagai titik strategis
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Indonesia
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, bertujuan utama meningkatkan kepatuhan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang
Indonesia
Penyebab Kematian Lula Lahfah Terungkap, Polisi Hentikan Penyelidikan Sang Influencer
Pihak keluarga juga telah meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Penyebab Kematian Lula Lahfah Terungkap, Polisi Hentikan Penyelidikan Sang Influencer
Indonesia
Polisi Temukan Tabung Pink dan Bercak Darah di Apartemen Lula Lahfah
Selain tabung, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA) pada sebuah kotak berwarna merah muda yang berisi berbagai macam obat-obatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Polisi Temukan Tabung Pink dan Bercak Darah di Apartemen Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi laporan dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Bagikan