Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Total ada empat pelaku yang diciduk.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keempat pelaku itu antara lain AP, SNJ, MAH, dan O.
"Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," kata Indrawienny di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Andhika 'the Titans' Ditangkap Saat Pesan Tembakau Gorilla Pakai Go-Jek
Polisi awalnya menangkap AP pada akhir Desember lalu. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan pihak home industri yang dikelola MAH. "Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur dengan alkohol," kata Indrawienny yang mengenakan baju putih ini.
Pada saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP mencoba melarikan diri hingga ia ditembak petugas di bagian kaki. "Disana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg sisanya 27 gram. Per linting dijual Rp 300 ribu," ungkap Indrawienny.

Penjualan dilakukan lewat daring dan media sosial selama setahun beroperasi. "Pembelinya, kalau gorila anak muda gorila ini seperti ganja karena dia makai bahan kimia campuran," ungkap Indrawienny.
Pelaku mengaku belajar membuat tembakau ini melalui komunitas dan aplikasi chat. "Mereka ini memiliki komunitas yang saling bertukar informasi soal pembuatan tembakau gorila. Mereka belajar dari sana" ungkap Indrawienny.
Baca Juga:
Ia mengakui, tembakau gorilla ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi peminatnya kebanyakan anak muda.
"Motif orang beli ini untuk happy untuk dia senang. Padahal bisa membuat halusinasi sama seperti ganja bahkan lebih parah merusak ke otak," jelas Indrawienny.
Para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara," jelas Indrawienny. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
