Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Januari 2021
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Gorilla di Kemanggisan

Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Total ada empat pelaku yang diciduk.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keempat pelaku itu antara lain AP, SNJ, MAH, dan O.

"Mereka semua terlibat dalam proses produksi dan penjualan," kata Indrawienny di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Baca Juga:

Andhika 'the Titans' Ditangkap Saat Pesan Tembakau Gorilla Pakai Go-Jek

Polisi awalnya menangkap AP pada akhir Desember lalu. Setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan pihak home industri yang dikelola MAH. "Ia membuat tembakau bibit gorila dicampur dengan alkohol," kata Indrawienny yang mengenakan baju putih ini.

Pada saat melakukan pengembangan terhadap MAH, tersangka AP mencoba melarikan diri hingga ia ditembak petugas di bagian kaki. "Disana kami sita sekitar 3.000 gram atau 3 kg sisanya 27 gram. Per linting dijual Rp 300 ribu," ungkap Indrawienny.

Polisi membongkar pabrik tembakau gorilla di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat (MP/Kanugraha)

Penjualan dilakukan lewat daring dan media sosial selama setahun beroperasi. "Pembelinya, kalau gorila anak muda gorila ini seperti ganja karena dia makai bahan kimia campuran," ungkap Indrawienny.

Pelaku mengaku belajar membuat tembakau ini melalui komunitas dan aplikasi chat. "Mereka ini memiliki komunitas yang saling bertukar informasi soal pembuatan tembakau gorila. Mereka belajar dari sana" ungkap Indrawienny.

Baca Juga:

Di Gunungkidul, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi

Ia mengakui, tembakau gorilla ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi peminatnya kebanyakan anak muda.

"Motif orang beli ini untuk happy untuk dia senang. Padahal bisa membuat halusinasi sama seperti ganja bahkan lebih parah merusak ke otak," jelas Indrawienny.

Para pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara," jelas Indrawienny. (Knu)

#Tembakau Gorilla #Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan