Polisi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat
Rabu, 07 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemberian sanksi kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, bakal segera diberikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memastikan keseriusannya dalam hal penegakan PPKM darurat di Jakarta Pusat.
Baca Juga
103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat
"Intinya ini harus kita serius dalam pelaksanaannya, karena kuncinya PPKM darurat adalah membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan," kata Hengki Haryadi dalam keterangan persnya, Rabu (7/7).
Menurut Hengki penentuan penindakan kepada pelanggaran PPKM darurat baik itu pelanggaran perusahaan, restoran maupun terkait hal yang dilarang saat pelaksanaan PPKM darurat. Nantinya dalam penindakan itu akan masuk ketegori pidana ringan, pidana umum atau sebagainya.
"Yang terpenting percaya diri dan selalu kompak di Jakarta Pusat di backup oleh pak kajari dan intinya bagaimana masyarakat mentaatin aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Pusat terkait penyekatan di sembilan titik. Hanya saja pihaknya juga menerima berbagai masukan terkait penyekatan itu.
"Kemarin di Selemba Raya ada yang memberikan masukan kalo di sana banyak rumah sakit sehingga pasien terhalang karena macet, nah ini kita analisis," ujarnya.
Di Jakarta Pusat titik utama yang paling menjadi sorotan yaitu Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana masih ditemukan adanya PKL yang berdagang.
"Intinya kita akan rapatkan hari ini dengan pak Kajari bagaimana sehingga ini tidak terjadi kerumunan, dan memberikan sanksi tegas di samping itu sebelumnya juga dilakukan sosialisasi," ucapnya.
Di Polda Metro Jaya, tiga petinggi perusahaan dari 2 perusahaan non-esensial ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat. Ketiganya mengaku mengetahui adanya informasi aturan PPKM darurat, namun memilih bersikap abai.
"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan, mempekerjakan tetap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kedua perusahaan yang ditindak adalah PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT LMI di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Dari dua perusahaan tersebut, polisi menetapkan petinggi tiap perusahaan itu menjadi tersangka.
Menurut Yusri, dua orang petinggi perusahaan dari PT DPI telah jadi tersangka. Dua orang itu berinisial ERK dan AV, yang masing-masing merupakan direktur utama dan manajer HR PT DPI.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan CEO PT LMI inisial SD menjadi tersangka. SD dinilai bertanggung jawab dalam meminta karyawannya untuk tetap masuk ke kantor, padahal perusahaannya tidak termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal.
Saat dimintai keterangan polisi alasan tetap memaksa karyawannya masuk ke kantor di tengah aturan PPKM darurat, ketiganya menjawab jawaban serupa. Ketiganya hanya mementingkan bisnis perusahaannya.
"Arahnya adalah supaya perusahaan untuk tetap berjalan. Sekali lagi ini bukan untuk menyusahkan tapi menyelamatkan. Non-esensial sudah di rumah saja," jelas Yusri.
Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh polisi mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Knu)
Baca Juga
Equity Life Indonesia Tampik Langgar PPKM Darurat hingga Disegel Anies