103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat


Gubernur Anies Baswedan sidakpenegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)
MerahPutih.com - Sebanyak 103 perusahaan di DKI Jakarta disegel lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat pada 5 dan 6 Juli 2021.
"Mereka perusahaan nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak, disegel sementara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (7/7).
Baca Juga
Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat Dinilai Bentuk Pembangkangan terhadap Undang-undang
Ratusan kantor tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh polisi dan TNI. Mereka tetap beroperasi padahal bukan sektor nonesensial dan nonkritikal.
Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan nonkritikal dan nonesensial yang ada di Jakarta. Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia nonesensial dan nonkritikal tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," jelas Yusri.

Yusri juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat. Melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan.
"Ini yang perlu bersama-sama kesadarannya, kasihan tempat pemakaman sudah penuh. Apa kita mau begini terus?" ucap Yusri.
Sebelumnya, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Perusahaan pertama yakni PT DPI yang berlokasi di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari perusahaan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ERK selaku Direktur Utama dan AHV selaku manajer HR.
Kemudian perusahaan kedua adalah PT LMI yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan satu tersangka yakni SD selaku CEO.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Pemprov DKI Bahas Alokasi APBD 2021 untuk Pendanaan PPKM Darurat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
