Polisi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Juli 2021
Polisi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Kantor Polres Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (7/7). MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemberian sanksi kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, bakal segera diberikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memastikan keseriusannya dalam hal penegakan PPKM darurat di Jakarta Pusat.

Baca Juga

103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat

"Intinya ini harus kita serius dalam pelaksanaannya, karena kuncinya PPKM darurat adalah membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan," kata Hengki Haryadi dalam keterangan persnya, Rabu (7/7).

Menurut Hengki penentuan penindakan kepada pelanggaran PPKM darurat baik itu pelanggaran perusahaan, restoran maupun terkait hal yang dilarang saat pelaksanaan PPKM darurat. Nantinya dalam penindakan itu akan masuk ketegori pidana ringan, pidana umum atau sebagainya.

"Yang terpenting percaya diri dan selalu kompak di Jakarta Pusat di backup oleh pak kajari dan intinya bagaimana masyarakat mentaatin aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Kantor Polres Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Kantor Polres Jakarta Pusat Kemayoran, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Pusat terkait penyekatan di sembilan titik. Hanya saja pihaknya juga menerima berbagai masukan terkait penyekatan itu.

"Kemarin di Selemba Raya ada yang memberikan masukan kalo di sana banyak rumah sakit sehingga pasien terhalang karena macet, nah ini kita analisis," ujarnya.

Di Jakarta Pusat titik utama yang paling menjadi sorotan yaitu Pasar Jiung Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana masih ditemukan adanya PKL yang berdagang.

"Intinya kita akan rapatkan hari ini dengan pak Kajari bagaimana sehingga ini tidak terjadi kerumunan, dan memberikan sanksi tegas di samping itu sebelumnya juga dilakukan sosialisasi," ucapnya.

Di Polda Metro Jaya, tiga petinggi perusahaan dari 2 perusahaan non-esensial ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat. Ketiganya mengaku mengetahui adanya informasi aturan PPKM darurat, namun memilih bersikap abai.

"Hasil pemeriksaannya mereka tahu soal PPKM darurat ini. Mereka akui kesalahan, mempekerjakan tetap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kedua perusahaan yang ditindak adalah PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT LMI di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Dari dua perusahaan tersebut, polisi menetapkan petinggi tiap perusahaan itu menjadi tersangka.

Menurut Yusri, dua orang petinggi perusahaan dari PT DPI telah jadi tersangka. Dua orang itu berinisial ERK dan AV, yang masing-masing merupakan direktur utama dan manajer HR PT DPI.

Sementara itu, polisi juga telah menetapkan CEO PT LMI inisial SD menjadi tersangka. SD dinilai bertanggung jawab dalam meminta karyawannya untuk tetap masuk ke kantor, padahal perusahaannya tidak termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal.

Saat dimintai keterangan polisi alasan tetap memaksa karyawannya masuk ke kantor di tengah aturan PPKM darurat, ketiganya menjawab jawaban serupa. Ketiganya hanya mementingkan bisnis perusahaannya.

"Arahnya adalah supaya perusahaan untuk tetap berjalan. Sekali lagi ini bukan untuk menyusahkan tapi menyelamatkan. Non-esensial sudah di rumah saja," jelas Yusri.

Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh polisi mengingat ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Knu)

Baca Juga

Equity Life Indonesia Tampik Langgar PPKM Darurat hingga Disegel Anies

#PPKM Darurat #Polres Jakarta Pusat
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Polisi gagalkan pengiriman narkoba jaringan Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Mei 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Indonesia
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Masyarakat Diminta Hindari Kawasan Silang Monas, Ada Apa?
Indonesia
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Dari 69 sepeda motor yang diamankan, 54 di antaranya dilakukan penindakan penilangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2024
Konvoi Berkedok Bagi-Bagi Takjil, 169 Remaja Diamankan Polisi
Indonesia
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran yang pada rekening perempuan berusia 19 tahun itu terjadi pada kurun waktu Mei hingga November 2023.
Andika Pratama - Rabu, 22 November 2023
PPATK Ungkap Perputaran Uang di Rekening Tersangka Penipu Tiket Coldplay Capai Rp 40 M
Indonesia
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca yang menjadi tersangka ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya tampak murung dan sesekali menunduk ke bawah.
Andika Pratama - Senin, 20 November 2023
Wajah Ghisca Debora Aritonang Tersangka Dugaan Penipuan Tiket Coldplay
Indonesia
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
“Kalau dilaporkan di Polres Jakpus penipuan atas 400 tiket. Total 1,3 miliar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (16/11).
Andika Pratama - Kamis, 16 November 2023
Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan 400 Tiket Coldplay, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
Indonesia
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan menerjunkan ribuan personel untuk mengamankan Sidang Uji Materi di MK sebanyak.
Andika Pratama - Senin, 16 Oktober 2023
Ribuan Aparat Jaga Gedung MK Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Bagikan