Polisi Serahkan Kasus Bambang Widjojanto pada Kejaksaan

Jumat, 27 Februari 2015 - Fadhli

MerahPutih Nasional - Terkait kasus yang membelit para pejabat tinggi anti rasuah nonaktif, Bambang Widjojanto, yang menolak diperiksa, akhirnya mendapat respons dari pihak Mabes Polri. Polisi sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Roni F Sompie mengatakan, "Bahwa mengenai kasus yang membelit BW ini. Hal ini dalam menanganinya kami juga ikut proses hukum yang berlaku. Nantinya kalau sudah di persidangan pengadilan, itu menjadi bagian dari pertimbangan hakim untuk melihat pada proses penyidikan. Waktu itu jalan prosesnya bagaimana, ada di persidangan tersebut."

"Dalam menindaklanjutinya kami serahkan kepada hakim, sehingga dari pemeriksaan berkas perkaranya juga kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," ungkap Irjen Pol Roni F Sompie kepada merahputih di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (26/02).

Dikatakan Roni bahwa untuk pemanggilan terhadap BW kemungkinan besar tidak ada lagi, karena semua kasus dan bukti perkaranya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

"Yang paling penting pembuktian alat bukti yang lain, seperti keterangan dari BW itu, justru bisa mengajukan saksi yang meringankannya karena melalui itu dia bisa gunakan ketika menggunakan sarana tadi, melalui pemeriksan dia sebagai tersangka," sambungnya.

Polri juga telah menentukan sikap jika Bambang tidak datang,"Saya sudah bilang , kalau berita acara pemeriksan tersangka itu cukup dan tidak perlu mencari-cari alat bukti. Ini sudah ada 4 alat bukti yang sah, sudah cukup," tutupnya. (gms)

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Ditangkap, Menguak kembali Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan