Polisi Selidiki Sindikat Penyelundupan Pemudik Ilegal
Kamis, 30 April 2020 -
MerahPutih.com - Karopenmas Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut pihaknya melakukan penyelidikan terkait indikasi jasa penyelundupan pemudik ke kampung halamannya.
"Kami melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan itu," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).
Baca Juga
8 Penanganan COVID-19 Oleh Polisi yang Berpotensi Langgar HAM
Sebab, ramai di media sosial akan jasa tersebut. Argo mengatakan telah menyampaikan informasi ini ke jajaran dibawahnya seperti Polda hingga Polres termasuk ke anggota yang turun di lapangan.
Mereka diminta tidak lengah melakukan pengecekan kendaraan di pos pantau. Hal ini tak lain agar mengantisipasi adanya kendaraan yang menyelundupkan pemudik ke kampung halamannya.
"Kemudian kita sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan, supaya modus-modus seperti ini bisa kami antisipasi," kata dia.

Diketahui, pemerintah memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan. Sebelumnya larangan mudik hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Dengan demikian, mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idul Fitri, untuk tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat seluruh kalangan.
Baca Juga
Polisi Sudah Bubarkan Kerumunan Massa Lebih dari 600 Ribu Kali
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet. (Knu)