Polisi Selidiki Sindikat Penyelundupan Pemudik Ilegal


Petugas Direktorat Lalu Lintas memergoki pemudik yang mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam toilet bus. ANTARA/Polda Metro Jaya
MerahPutih.com - Karopenmas Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut pihaknya melakukan penyelidikan terkait indikasi jasa penyelundupan pemudik ke kampung halamannya.
"Kami melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan itu," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).
Baca Juga
8 Penanganan COVID-19 Oleh Polisi yang Berpotensi Langgar HAM
Sebab, ramai di media sosial akan jasa tersebut. Argo mengatakan telah menyampaikan informasi ini ke jajaran dibawahnya seperti Polda hingga Polres termasuk ke anggota yang turun di lapangan.
Mereka diminta tidak lengah melakukan pengecekan kendaraan di pos pantau. Hal ini tak lain agar mengantisipasi adanya kendaraan yang menyelundupkan pemudik ke kampung halamannya.
"Kemudian kita sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan, supaya modus-modus seperti ini bisa kami antisipasi," kata dia.

Diketahui, pemerintah memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan. Sebelumnya larangan mudik hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Dengan demikian, mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idul Fitri, untuk tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat seluruh kalangan.
Baca Juga
Polisi Sudah Bubarkan Kerumunan Massa Lebih dari 600 Ribu Kali
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
