Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Gula Rafinasi
Rabu, 24 Juni 2015 -
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap aksi kejahatan penggelapan bahan sembako berupa gula pasir, sebanyak 700 kilogram. Hal ini terkuak, setelah polisi dari Subdit Indag I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap SP dan U yang merupakan sopir dua truk pengangkut gula pasir rafinasi dari PT SUJ di Cilegon.
Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap MS yang diduga membantu dalam aksi kejahatan tersebut. Tito menuturkan, penangkapan polisi terhadap pelaku, dilakukan pada Rabu 24 Juni 2015, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Kami mengungkap kasus penggelapan gula pasir rafinasi milik PT MI yang didistribusikan dari PT SUJ, Cilegon," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, di Mapolda Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Tito menjelaskan, aksi penggelapan ini dilakukan ketika truk melintas di Desa Jabaru, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Adapun lokasi tanah kosong milik MS ini, dijadikan sebagai lapak untuk mengurangi bobot tiap karung gula dari berat yang telah tertera.
"Negara dan konsumen yang dirugikan dalam kasus ini," tutur mantan Kapolda Papua ini lagi.
Sementara itu, Kasubdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan menambahkan, dalam tiap karung gula pelaku mengurangi bobot karung hingga 1 sampai 2 kg. Kegiatan melawan hukum ini telah berlangsung satu tahun lamanya.
"Keuntungan yang diraupnya hingga mencapai Rp 3 juta per hari," jelas Ruddi. (gms)
BACA JUGA:
Kapolda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Ormas Anarkis
Jadi Kapolda Metro Jaya, Berikut Rekam Jejak Irjen Tito Karnavian
Gantikan Unggung Cahyono, Tito Karnavian Jadi Kapolda Metro Jaya