Polisi Proses Hukum Wisatawan Positif COVID-19 yang Jalan-jalan di Kota Malang
Rabu, 09 Februari 2022 -
MerahPutih.com - RFA, seorang wisatawan di Kota Malang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia diduga nekat berjalan-jalan dengan kondisi positif COVID-19. Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidiknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada RFA atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Penyidik akan menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan," kata pria yang akrab disapa Buher kepada wartawan, Rabu (9/2).
Baca Juga:
Strategi Kapolri Redam Penambahan Kasus COVID-19
RFA dipanggil untuk diperiksa mengenai pertanggungjawabannya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik," terang Buher.
Aksi RFA yang diduga terpapar COVID-19 berjalan-jalan di sebuah supermarket di Malang. Aksinya viral di media sosial.
Pria itu diketahui mengunggah dirinya terpapar COVID-19 karena hasil tes untuk ke Bali sudah keluar.
Alhasil pria yang gagal ke Bali ini kemudian memilih berjalan-jalan ke beberapa tempat wisata di Malang dan Kota Batu.
Baca Juga:
Warga Terpapar COVID-19 Dengan Gejala Ringan Diminta Lapor RT/RW
Tercatat dari jejak digital dari unggahannya sang pria sempat terdeteksi ke Wisata Hawai Waterpark dan Wisata Gunung Bromo, selain ke Lai-Lai Market pada akhir Januari 2022.
Namun kini, unggahan sang pria itu telah dihapus di media sosial miliknya.
Satgas COVID-19 Kota Malang pun langsung melakukan tracing dan testing kepada pekerja di supermarket yang didatangi sang pria bersama keluarganya.
Total ada 30 pekerja yang dites usap antigen, satu di antaranya dinyatakan positif COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Anies: Satu Kematian Akibat COVID-19 Tetap Terlalu Banyak, Harus Dicegah Sekuat Tenaga