Polisi Proses Hukum Wisatawan Positif COVID-19 yang Jalan-jalan di Kota Malang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Februari 2022
Polisi Proses Hukum Wisatawan Positif COVID-19 yang Jalan-jalan di Kota Malang

Foto arsip. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, saat memberikan ketarangan kepada media. ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - RFA, seorang wisatawan di Kota Malang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia diduga nekat berjalan-jalan dengan kondisi positif COVID-19. Aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa penyidiknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada RFA atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penyidik akan menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diambil keterangan," kata pria yang akrab disapa Buher kepada wartawan, Rabu (9/2).

Baca Juga:

Strategi Kapolri Redam Penambahan Kasus COVID-19

RFA dipanggil untuk diperiksa mengenai pertanggungjawabannya terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan saat ini sedang mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik," terang Buher.

Aksi RFA yang diduga terpapar COVID-19 berjalan-jalan di sebuah supermarket di Malang. Aksinya viral di media sosial.

Pria itu diketahui mengunggah dirinya terpapar COVID-19 karena hasil tes untuk ke Bali sudah keluar.

Alhasil pria yang gagal ke Bali ini kemudian memilih berjalan-jalan ke beberapa tempat wisata di Malang dan Kota Batu.

Baca Juga:

Warga Terpapar COVID-19 Dengan Gejala Ringan Diminta Lapor RT/RW

Tercatat dari jejak digital dari unggahannya sang pria sempat terdeteksi ke Wisata Hawai Waterpark dan Wisata Gunung Bromo, selain ke Lai-Lai Market pada akhir Januari 2022.

Namun kini, unggahan sang pria itu telah dihapus di media sosial miliknya.

Satgas COVID-19 Kota Malang pun langsung melakukan tracing dan testing kepada pekerja di supermarket yang didatangi sang pria bersama keluarganya.

Total ada 30 pekerja yang dites usap antigen, satu di antaranya dinyatakan positif COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Anies: Satu Kematian Akibat COVID-19 Tetap Terlalu Banyak, Harus Dicegah Sekuat Tenaga

#Breaking #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Malang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Fenomena Bediding dapat memicu embun es di dataran tinggi, sekaligus terjadinya perubahan suhu secara ekstrem.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Bagikan