Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang
Rabu, 30 September 2020 -
MerahPutih.com - Polres Tangerang mengungkap perusak musala tak hanya merusak satu musala, tapi dua musala. Sebelumnya, Satrio memotong kabel mic speaker untuk adzan di musala berbeda.
Namun musala itu masih dalam lingkungan rumahnya. Berjarak 400 meter dari Musala Darussalam yang dia coret-coret di Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Jarak dua musala itu 400 meter dari lokasi TKP pertama," papar Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/9).
Baca Juga
Satrio pun dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penidaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.
Ade menuturkan, pelaku mengakui hal yang dilakukannya itu bukan atas suruhan orang lain. Satrio melakukannya karena hal itu diyakini benar.
"Fakta dengan sampai saat ini pelaku mengakui melakukan hal itu sendiri tanpa ada suruhan siapapun," kata Ade.
Satrio melakukan hal itu dengan belajar dari Youtube. Namun polisi masih mendalami hal tersebut.
"Konten seperti apa masih kita dalami karena dia menguasai sebuah ponsel. Kemudian termasuk aplikasi di dalamnya," ungkapnya.

Polisi kesulitan menggali keterangan Satrio. Sebab, keterangan Satrio selalu berubah-ubah. Karena itu, kata Ade, pihaknya sudah mendatangkan para ahli termasuk seorang psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, teman-teman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Agama, hingga psikolog untuk memeriksa (kejiwaan) pelaku," sebutnya.
Selain itu, Ade menjelaskan, pihaknya akan melakukan penggeledahan di kediamannya. Hal itu guna mencari bukti baru apakah ada buku ajaran radikal atau lainnya.
"Kami akan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan mendalam dari pelaku," paparnya.
Namun, Ade memastikan, Satrio tidak berkaitan dengan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 27 September lalu. Saat itu ada seorang lelaki mengacak-acak santal santri setelah bertemu dengan pimpinan pompes.
"Tidak ada kaitannya dengan hal itu (Ponpes). Ini murni terpisah," sebutnya.
Baca Juga
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Vandalisme di Masjid Tangerang
Polisi sejauh ini sudah mengamankan barang bukti dari Satrio. Antara lain, Al Quran besar yang dicoret silang dan ada lakbab kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah disobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek. (Knu)