Ini Motif Pencoret Musala 'Saya Kafir' di Tangerang


Coretan di Musala Darussalam di Perum Villa Tangerang Elok, RT 5 RW 8, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polisi telah menangkap seorang pria bernama Satrio (18) pelaku aksi corat-coret di musala di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah melalukan pemeriksaan, motifnya karena sesuai dengan pemahamannya.
“Motifnya alasanya apa yang dia perbuat sesuai dengan pemahamannya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Rabu (30/9)
Namun, Ade Ary tidak menjelaskan dengan detail maksud dari motif pelaku itu. Dia hanya menyebut pelaku mempelajari agama dari Youtube.
Baca Juga
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Vandalisme di Masjid Tangerang
“Dia belajar agama antara lain dari Youtube,” beber Ade Ary.
Dia melakukan aksi mencoret dinding dan lantai mushala. Kemudian, menyobek Al Quran serta menggunting sajadah dan kabel pengeras suara. Namun, menurut S, aksinya tersebut tidak dilakukan hanya di Mushala Darussalam saja, tetapi juga di mushala lainnya. Dengan demikian, ada dua mushala yang jadi korban vandalisme S.
"Setelah keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama. Itu juga digunting kabel peralatan sound system," kata Ade.
Aksi Satrio kemudian diketahui saat warga setempat menggelar shalat ashar di Mushala Darussalam. Warga kaget melihat kondisi mushala yang dicoret-coret dan Al Quran disobek.

Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan lokasi kejadian, polisi kemudian menangkap S di kediamannya yang tidak jauh dari Mushala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok.
"Tepatnya 18.30 WIB, setelah dua jam terima laporan kita langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun yang tidak jauh tinggalnya dari TKP mushala," kata Ade.
Menurut Ade, tindakan Satrio bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.
"Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP. Karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan," kata Ade.
Ade berpesan kepada masyarakat Tangerang dan khususnya yang sudah menerima video aksi vandalisme yang ditampilkan di media sosial untuk tidak melakukan interpretasi secara sendiri dengan kalimat-kalimat pribadi. Ia berharap warga melakukan konfirmasi yang pihak yang berwenang.
"Dengan hormat siapapun kalau menerima video, foto-foto tolong jangan diinterpretasikan sendiri. Yang harus dilakukan seyogyanya adalah mengkonfirmasi video apa, ini foto apa. Karena fakta sangat berbeda dengan persepsi," ujar Ade.
Baca Juga
Kepala BNPT Minta Gubernur Sulsel Perhatikan Nasib Eks Napi Terorisme
Polisi masih terus mengumpulkan fakta-fakta secara utuh apa yang dilakukan tersangka. Jika telah melihat dan menerima foto vandalisme, sebaiknya melakukan konfirmasi kepada pihak berwajib.
Dari perbuatan tersangka, polisi sendiri telah mengamankan Al Quran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada Al Quran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Hujan Ekstrem Bakal Landa Tangerang, Warga Harus Waspadai Banjir

Puluhan Halte Transjakarta Dibakar Saat Demo Bakal Diperbaiki Mulai Awal September 2025

Ketika Protes Berujung Perusakan: Menyingkap Arti dan Dampak Vandalisme

Bakal Terjadi Perubahan Suhu Selama Satu Pekan Mendatang, Warga Harus Jaga Kesehatan

Ciledug Indah Masih Dikepung Banjir, Tarif Ojek Gerobak Seorang Rp 10 Ribu

10 Rekomendasi Mie Ayam Terbaik di Tangerang Berdasarkan Rating Google, Mana Favoritmu?

Siap Siap! Kota Tangerang Gelar Bursa Kerja Virtual 15 Juni 2025 Ada Perusahaan Lokal dan Nasional Terlibat

23 Titik Sumber Pencemaran Lingkungan Tersebar di Kabupaten Tangerang, 5 Perusahaan Ditindak

Pramono Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2
