Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Diproses Hukum Indonesia
Rabu, 21 April 2021 -
MerahPutih com - Tersangka kasus dugaan penistaan agaka Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang dipastikan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tidak pernah ada permohonan pencabutan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Yakni sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya.
Baca Juga:
Kabareskrim Pastikan Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut
"Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan, Rabu (21/4).
Karena itu, ia menegaskan, Shindy alias Jozeph masih wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama karena menyinggung soal ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Ia disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
"Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Ramadhan mengatakan, selanjutnya DPO itu akan diserahkan kepada Interpol. Paul Zhang mengaku tak mempermasalahkan status dirinya yang kini jadi tersangka.
"Karena kan memang ada pasalnya di Indonesia, nggak salah dong pemerintah," ujar Zhang melalui video YouTube.
Selain itu, Paul Zhang juga menjawab soal desakan untuk meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya. Dia mengaku tidak akan meminta maaf atas pernyataannya.

"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya enggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.
Selain itu, Paul juga menjelaskan, alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang, yang dilakukan pada 2016.
"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Paul Zhang Dipastikan Masih WNI