Polisi Masih Buru Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona

Selasa, 23 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polisi kembali mengidentifikasi satu mucikari yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona.

Kini, polisi masih memburu mucikari yang menjajakan anak di bawah umur itu.

Baca Juga

Polisi Duga Kamar di Hotel 'Prostitusi' Cynthiara Alona Penuh Anak di Bawah Umur

“Kita tunggu saja karena penyidik masih lakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang merupakan muncikari daripada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan.

Polisi menemukan 15 orang anak yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Cynthiara Alona (baju oranye tengah) dalam pemaparan kasus prostitusi anak di bawah umur dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Cynthiara Alona (baju oranye tengah) dalam pemaparan kasus prostitusi anak di bawah umur dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Anak-anak di bawah umur ini diiming-imingi pekerjaan oleh para muncikari. Bahkan, ada juga yang dipacari supaya mau melayani lelaki hidung belang.

Mereka dihargai Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan pemilik hotel Cynthiara Alona sebagai tersangka. Selain itu, dua muncikari berinisal DA dan AA

Hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona diduga menyalahgunakan hotel miliknya untuk tempat prostitusi online agar kerugian yang ditanggung selama pandemi COVID-19 bisa tertutupi. (Knu)

Baca Juga

Terlibat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Bui

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan