Polisi Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon ke Kejati Jabar
Kamis, 20 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar hari ini. Berkas perkara atas nama tersangka utama Pegi Setiawan alias Perong
“Mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, kepada media di Bandung, Kamis (20/6)
Menurut Jules, berkas perkara tahap satu yang diserahkan penyidik itu nanti akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati dan diperiksa kelengkapannya
Apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi. Jika pemeriksaan berkas dinyatakan, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21, untuk selanjutnya tersangka Pegi bisa menjalani proses persidangan.
Baca juga:
Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Mereka diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga dilakukan tes psikologi forensik.
“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Kombes Jules, dilansir dari Antara.
Kasus pembunuhan yang lebih dikenal publik dengan sebutan Vina Cirebon itu hampir delapan tahun tidak kunjung terungkap. Namun, Polda Jabar memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Karena ini masih berproses, jadi teman-teman mohon bersabar, kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang,” tandas Jules. (*)