PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah


Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam putusannya, PN Bandung menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum atau gugur.
Alasannya, polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka. Polda Jawa Barat juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi sebagai tersangka dalam kasus yang lebih dikenal publik dengan sebutan pembunuhan Vina Cirebon itu.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaiman, saat membacakan putusan praperadilan, Senin (8/7).
Baca juga:
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
Atas putusan ini, Polda Jabar juga diwajibkan harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
Maka proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," tandas Hakim Tunggal Eman. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
