Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
                Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ikut menghadiri sidang kedua praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pantauan di lokasi, Selasa (2/7), Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi.
Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
"Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga:
Polisi Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon ke Kejati Jabar
Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.
"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," tuturnya dikutip Antara.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini. Dia nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” katanya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
                      Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
                      Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
                      Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
                      PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
                      [HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap
                      Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
                      [HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon
                      Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
                      Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan