Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ikut menghadiri sidang kedua praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pantauan di lokasi, Selasa (2/7), Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, bersama masyarakat yang sengaja datang untuk memberikan simpati kepada Pegi.

Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

"Ini saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi Mulyadi.

Baca juga:

Polisi Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon ke Kejati Jabar

Menurutnya, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.

"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," tuturnya dikutip Antara.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini. Dia nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” katanya. (*)

#Vina Cirebon
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
Versi video yang asli dan lengkap telah diunggah KompasTV dengan judul “Wakapolri: Polisi Sudah Jijik dengan Pungli”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
Indonesia
Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
Kapolri mengerahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (itwasum) Polri menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juli 2024
Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
Indonesia
Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat harus segera menindaklanjutinya.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juli 2024
Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Indonesia
Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon tidak sah.
Frengky Aruan - Senin, 08 Juli 2024
Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
Indonesia
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
PN Bandung menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum atau gugur.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juli 2024
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap
Beredar sebuah unggahan di Snack Video dengan klaim bahwa tersangka pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Pegi Setiawan dilepas polisi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pegi Setiawan Dilepaskan, Polisi Akui Salah Tangkap
Indonesia
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,”
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juli 2024
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon
Video yang beredar tersebut dirilis pada 2022 saat Jokowi kembali membuka ekspor minyak goreng dan sama sekali tidak terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juli 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ancam Pecat Polisi Penyidik Kasus Vina Cirebon
Indonesia
Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Dedy Mulyadi Ikut Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Pembunuhan Vina
Indonesia
Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
Alasan Pegi Setiawan Optimistis Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Bagikan