Polisi Kejar Bandar Pemasok Sabu ke Roro Fitria

Jumat, 16 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi menaikkan status Roro Fitria menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba. Saat ini polisi menelisik asal narkoba yang dibeli model majalah pria itu melalui perantara berinisial WH.

"Belum (ada rencana rehabilitasi), kami masih fokus ke penyidikan," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Calvijn, polisi masih menelusuri pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu seberat 2,4 gram.

"Intinya dalam kasus ini, kami masih fokus ke pengembangan dulu. Kami masih mencari tersangka satu lagi inisial YK," katanya.

Lebih lanjut Calvijn menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada nama-nama baru selain YK dalam kasus kepemilikan narkoba Roro Fitria ini.

"Sementara ini dia (WH) baru menyebutkan satu orang," jelas Calvijn.

Untuk diketahui, Roro Fitria ditangkap polisi saat berada di kediamannya, Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka WH yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bukti percakapan Roro soal pemesanan narkoba di telepon seluler WH. Roro memesan sabu-sabu tersebut seharga Rp 5 juta

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Gms)

Baca juga berita terkait kasus narkoba Roro Fitria dalam artikel: Meski Negatif, Polisi Naikkan Status Roro Fitria Jadi Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan