Meski Negatif, Polisi Naikkan Status Roro Fitria Jadi Tersangka


Artis Roro Fitria (kiri) bersama Tersangka WH di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2). (ANTARA FOTO/Elora)
MerahPutih.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menaikkan status artis Roro Fitria sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka itu dilakukan polisi berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik saat ini.
"Sudah tersangka," kata Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Hingga saat ini, Roro masih menjalani pemeriksaan. Dalam test urine, model majalah pria dewasa tersebut dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Kendati demikian, kata Calvin, belum ada permintaan atau rencana untuk dilakukan rehabilitasi terhadap artis seksi Roro Fitria tersebut. Pasalnya, penyidik masih membutuhkan informasi dari Roro untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Belum (ada rencana rehabilitasi), kami masih fokus ke penyidikan," tambahnya.
Roro Fitria diketahui memesan sabu seberat 2,4 gram kepada WH, seorang fotografer seharga Rp 4 juta. WH mendapat komisi Rp 1 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Kini, polisi masih menburu tersangka YK yang diduga sebagai pemasok sabu kepada WH.
"Intinya dalam kasus ini, kami masih fokus ke pengembangan dulu. Kami masih mencari tersangka satu lagi inisial YK. Sementara ini dia (WH) baru menyebutkan satu orang (YK)," tambah Calvijn.
Untuk diketahui, Roro Fitria dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) kemarin.
Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.
Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Dalam pemeriksaan, Roro mengakui telah memesan barang haram tersebut, bahkan dia pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.
Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat Hari Valentine. Polisi juga menyita ponsel Roro yang ditemukan bukti pemesanan dan bukti transfer Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pesta Malam Valentine Ala Roro Fitria
Bagikan
Berita Terkait
Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Kali Ini, Aktor Fachri Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Bui dan Denda Rp 8 Miliar

Artis FA Ditangkap Kasus Narkoba, Beberapa Serialnya Tayang di Netflix

Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Virgoun Minta Maaf dan Berharap tak Mengulangi

Virgoun Direhab 3 Bulan di RSKO Usai Dikategorikan Penyalahgunaan Narkotika

Kang Mus 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkotika
