Polisi Jelaskan Kronologi dan Motif Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Rabu, 03 April 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Polisi telah menangkap Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil, tersangka pembunuh anggota TNI AD Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten.

“Kami mengamankan tersangka, yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tutur Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4).

Wira juga menjelaskan kronologi lengkap pembunuhan Praka Supriyadi. Sebermula, Praka Supriyadi dihubungi rekan perempuannya yang berinisial W Jumat (29/3) malam.

Baca juga:

Polisi Tangkap Aria Wira Raja, Pembacok Anggota TNI Hingga Tewas di Bekasi

Saat itu, W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Bekasi.

Setelah mendengar hal tersebut, Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen tersebut. Lalu mereka bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada.

Saat itu Praka Supriyadi mengendarai motor berboncengan dengan tersangka.

"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan dia membelokkan arah ke rumah temannya," ujar Wira.

Di tengah perjalanan, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi sebagai begal untuk mengundang warga sekitar.

Saat itu juga tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.

"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal' sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," tuturnya.

Tersangka meneriaki Praka Supriyadi begal lantaran ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.

Baca juga:

Habisi Nyawa Casis TNI AL Asal Nias, Serda AAM Terancam Hukuman Mati

"Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," tuturnya.

Saat itu tersangka dan rekannya mengejar korban. Tepat di lokasi kejadian, korban pun ditusuk menggunakan pedang panjang.

Total ada empat kali tusukan yang dilayangkan tersangka ke arah korban hingga menyebabkan korban terluka dan dibawa ke RS. Sesampainya di RS, nyawa Praka Supriyadi tak tertolong.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (knu)

Baca juga:

Casis TNI AL Asal Nias Tewas di Tangan Serda AAM, Harta Keluarga Korban Dikuras

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan