Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kamar Indekos Cengkareng

Andika Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol), Senin (25/10) malam. Kali ini, kantor pinjol tersebut beroperasi di kamar indekos kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang terus menurus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.

Baca Juga

Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

"Dia melaporkan, meminjam Rp 1 juta dan sudah bayar Rp 20 juta. Lalu masih ditagih Rp 20 juta lagi," terang Auliansyah kepada wartawan, Selasa (26/10).

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah dan tim menemukan empat aplikasi pinjaman online (pinjol ilegal).

Adapun sebanyak empat orang karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan. Adapun keempat pelaku terdiri dari dua wanita dan laki-laki yang bekera secara online.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," jelas Auliansyah yang juga mantan Kapolrestabes Semarang ini.

Barang bukti kejahatan pinjol ilegal berupa akta pendirian PT dan KSP yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Barang bukti kejahatan pinjol ilegal berupa akta pendirian PT dan KSP yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman. Khususnya kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti 'kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak'," terangnya.

Polisi langsung membawa para pelaku yang belum diketahui identitasnya ini ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Penggerebekan kali ini menambah daftar kantor pinjaman online ilegal yang digerebek jajaran Polda Metro Jaya.

Total ada enam kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi. Enam lokasi itu berada di daerah Tangerang hingga Jakarta Pusat.

Total ada 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dari lima lokasi penggerebekan yang sebelumnya telah dilakukan pihaknya Polda Metro Jaya.

Polisi kini terus menindak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan. (Knu)

Baca Juga

Tips Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Baca Artikel Asli