MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung dengan tersangka Taufik Hidayat.
Rekontruksi ini untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka dalam proses penyidikan. Penyidik telah melaksanakan dua kali pra rekonstruksi sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.
“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Pra-rekonstruksi akan dilakukan di empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah ditempati tersangka bersama korban selama rentang waktu dugaan penyekapan.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Menurut Hendra, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Selain itu, penyidik juga menginventarisasi sejumlah barang yang dibeli tersangka selama korban diduga disekap, di antaranya sebuah lemari pendingin (kulkas), untuk mengetahui peruntukan barang tersebut dalam rangkaian tindak pidana.
“Ada salah satunya kulkas, peruntukannya untuk apa, kemudian akan ditaruh di mana, kemudian juga ada barang bukti lain, utamanya terkait keterangan korban mengenai penganiayaan,” ujarnya.
Hendra menambahkan tim psikologi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tersangka untuk segera melapor ke Polda Jawa Barat.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.