Polisi Gelar Operasi Yustisi dan Antisipasi Preman di Jakarta Pusat
Minggu, 13 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Jajaran aparat kepolisian melakukan operasi yustisi yakni penegakan protokol kesehatan hingga premanisme di wilayah Jakarta Pusat.
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kawasan Pasar Baru, Monas, Harmoni hingga Hayam Wuruk. Lokasi tersebut merupakan pusat keramaian.
Baca Juga
Beratas Preman, Polisi Diminta Memililah dan Jangan Asal Tangkap
Operasi ini menyasar kepada kepada pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkerumun.
Kapolsek Sawah Besar, AKP Maulana Mukarom mengatakan, selain operasi prokes dan Yustisi, pihaknya juga antisipasi aksi premanisme di sana.

Hasilnya, ada warga yang tidak patuh dengan prokes, akan diberikan sanksi sosial ataupun administrasi. Setelah diberi sanksi, pelanggar yang tidak pakai masker akan diberikan masker supaya terhindar dari penyebaran COVID-19.
"Kami memberikan peringatan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker dan atau memakai masker dengan tidak benar diberikan tindakan Push Up untuk lelaki," tutur Alan kepada Merahputih.com, Minggu (13/6).
Terkait dengan aksi premanisme, apabila masyarakat menemukan hal itu untuk segera melapor ke Polsek Sawah Besar.
"Masyarakat jangan takut untuk melapor karena kami siap memberikan keamanan dan kenyaman," tutur Alan.
Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta mengatakan, patroli ini dilakukan karena angka positif COVID-19 di wilayah Jakarta mengalami peningkatan. Terutama dalam beberapa hari terakhir ini.
Selain membubarkan kerumunan, lanjut Budi, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Ulah mereka mengganggu ketertiban umum, atau yang tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
"Penertiban knalpot racing juga kita lakukan agar tidak mengganggu dengan suara kendaraan yang bising," jelas Kade Budi kepada Merahputih.com.
Dalam patroli cipkon ini, sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot recing ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Selain itu, adapula tempat makan yang masih berjualan dan menyediakan tempat untuk makan di tempat pun diimbau.
Untuk restoran dan tempat kuliner yang masih menyiapkan makan di tempat juga diminta untuk hanya menyiapkan take away atau tidak makan di tempat.
"Karena memang, aturan makan di tempat hanya berlaku sampai pukul 21.00 WIB," jelas Kade Budi.

Hingga patroli selesai, sebut Budi, tampak kerumunan di kawasan Monas dan beberapa wilayah tampak kondusif. Beberapa kerumunan warga diperingatkan dan diimbau untuk pulang ke rumah.
Karena saat ini, angka COVID-19 di Jakarta masih sangat tinggi dan mencapai 2.455 positif COVID-19 per Sabtu (12/6) lalu.
"Jadi kita minta warga untuk tertib menjaga protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di tempat umum," pungkas Kade Budi. (Knu)
Baca Juga
Kapolri Perintahkan Kapolda Gerak Cepat Tindak Aksi Pungli dan Premanisme