Beratas Preman, Polisi Diminta Memililah dan Jangan Asal Tangkap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 Juni 2021
Beratas Preman, Polisi Diminta Memililah dan Jangan Asal Tangkap

Penangkapan preman di Jakarta. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polri diminta tidak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin Kepolisian memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, jika salah memaknai, masyarakat yang akan dirugikan.

"Jangan sampai ada salah persepsi dari perintah itu," ujar pengamat Kepolisian Sahat Dio, Sabtu (12/6).

Baca Juga:

Preman Tanjung Priok Sebut Polisi yang Hendak Menciduknya 'Gerombolan Pengganggu'

Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkapi orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah' alias orang yang bisa membantu kelancaran lalu lintas dipersimpangan.

"Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari ini malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu," tuturnya.

Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga Kepolisian. Karena dengan hadirnya tukang parkir misalnya, kendaraan masyarakat yang diparkir di ruang publik menjadi lebih aman.

"Jadi lebih terhindar dari korban kejahatan pencurian kendaraan contohnya, atau pencurian helm, spion. Sementara adanya 'pak ogah', membantu pengendara ketika melintas di putaran, pertigaan, atau perempatan dan lokasi lagi lainnya,"ujarnya.

Sahat menilai, calo angkutan umum yang baik yang tidak memaksa pun tak sepatutnya ditindak, karena dengan adanya mereka penumpang terbantu agar tidak salah jurusan.

"Mereka juga membantu mengurai kemacetan akibat angkot yang ngetem berhenti terlalu lama, serta membantu pengemudi angkot mencari penumpang, di tengah persaingan dengan ojol yang begitu ketat," papar Sahat.

Kepolisian, kata Sahat, juga diuntungkan dari aktivis mereka. Sebab mereka turut meringankan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan mengatur lalu-lintas.

"Karena polisi kan tak selalu ada dan tak ada di mana-mana. Jadi keberadaan mereka sesungguhnya juga sangat membantu tugas polisi. Mereka sama saja seperti satpam atau honorer Dishub. Bedanya mereka tak berseragam dan tidak digaji oleh negara, sukarela saja," paparnya.

Di sisi lain, kehadiran tukang parkir liar, 'pak ogah' serta calo angkot, dipandang sebagai wujud kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga, tak tepat menurutnya jika mereka harus menjadi korban dan dipidana, akibat dari salah pemahaman sebuah kebijakan, atau pegawai bawahan yang hanya ingin atasannya senang.

Penangkapan preman. (Foto: Antara)
Penangkapan preman. (Foto: Antara)

"Apalagi sekarang semakin banyak terkena masyarakat PHK akibat pandemi. Sehingga wajar jika ada atau banyak masyarakat yang kemudian berprofesi sebagai tukang parkir maupun 'pak ogah', karena memang tak ada banyak pilihan. Kalau ada pekerjaan yang lebih baik, saya kira nggak bakal mau mereka berprofesi itu," jelas Sahat.

Kondisi sosial seperti ini, lanjut dia, juga patut diperhatikan polisi. Karena pada hakikatnya hukum itu ada untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat, melindungi hak-hak warga. Hak hidup, mencari makan kan juga hak warga.

"Prinsipnya boleh dilakukan penindakan, tapi tetap dipilah, semisal yang kerap memaksa dan mematok tarif tak wajar saja," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Kapolri Perintahkan Kapolda Gerak Cepat Tindak Aksi Pungli dan Premanisme

#Preman #Razia Preman #Tim Saber Pungli #Satgas Saber Pungli #Pungli #Polda #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan