Polisi Gelandang 4 Orang Pengusaha Tahu Berformalin

Jumat, 04 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

Merahputih Megapolitan - Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang pengusaha produsen tahu berformalin dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter, Kelurahan Jati Murti, Kec Pondok Melati Bekasi, Rabu (2/12).

Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marliianto, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku yaitu pemilik pabrik Siti Maidah, dan beberapa karyawan, bernama Mubarok, Sutrisno dan Mursoid.

Berdasarkan keterangannya, pelaku SM mencampur bahan kimia obat berbahaya dalam tahunya agar  tidak gampang rusak dan tahan lama.

"Agar tahu tahan lama, otomatis produksi dan keuntungan lebih besar," ungkap Agung, menceritakan, Jumat (4/12).

SM juga mengatakan sering melakukan percobaan dengan mencampurkan pengawet kedalam produknya. Namun diakuinya tidak pernah berhasil.

"Saya pernah coba zat dari mana saja, hasilnya nihil, sehingga pedagang pasar banyak yang komplain," kata dia.

Berbekal belajar dari sesama rekan pengusaha tahu SM kemudian menggunakan formalin untuk bahan pengawet. Hasilnya, selain harganya murah, juga tahan lama dan keuntungannya pasti lebih besar.

"Untuk satu tahu besar dihargai Rp 2.000. Keuntungan perkuintal Rp 600 ribu, perhari. Sedangkan keuntungan perbulan sekitar Rp 30 juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2012, tentang pangan, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Pabrik Tahu Berbahan Kimia Obat Berbahaya Digerebek Polisi
  2. Ahok: Emang Gue Pikirin Tuh Asian Games
  3. Meski Banting Harga, Kerang dan Rajungan Tetap Tidak Laku
  4. Pedagang Kerang Kalibaru Cilincing Sepi Pembeli
  5. Jutaan Ikan Mati di Teluk Jakarta, Pelelangan Ikan Kena Dampak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan