Polisi Gelandang 4 Orang Pengusaha Tahu Berformalin


Razia makanan berbahaya. (ANTARA FOTO/Tri SP/pras/15)
Merahputih Megapolitan - Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang pengusaha produsen tahu berformalin dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter, Kelurahan Jati Murti, Kec Pondok Melati Bekasi, Rabu (2/12).
Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marliianto, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku yaitu pemilik pabrik Siti Maidah, dan beberapa karyawan, bernama Mubarok, Sutrisno dan Mursoid.
Berdasarkan keterangannya, pelaku SM mencampur bahan kimia obat berbahaya dalam tahunya agar tidak gampang rusak dan tahan lama.
"Agar tahu tahan lama, otomatis produksi dan keuntungan lebih besar," ungkap Agung, menceritakan, Jumat (4/12).
SM juga mengatakan sering melakukan percobaan dengan mencampurkan pengawet kedalam produknya. Namun diakuinya tidak pernah berhasil.
"Saya pernah coba zat dari mana saja, hasilnya nihil, sehingga pedagang pasar banyak yang komplain," kata dia.
Berbekal belajar dari sesama rekan pengusaha tahu SM kemudian menggunakan formalin untuk bahan pengawet. Hasilnya, selain harganya murah, juga tahan lama dan keuntungannya pasti lebih besar.
"Untuk satu tahu besar dihargai Rp 2.000. Keuntungan perkuintal Rp 600 ribu, perhari. Sedangkan keuntungan perbulan sekitar Rp 30 juta," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2012, tentang pangan, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
