Polisi Gelandang 4 Orang Pengusaha Tahu Berformalin

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 04 Desember 2015
Polisi Gelandang 4 Orang Pengusaha Tahu Berformalin

Razia makanan berbahaya. (ANTARA FOTO/Tri SP/pras/15)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan - Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang pengusaha produsen tahu berformalin dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter, Kelurahan Jati Murti, Kec Pondok Melati Bekasi, Rabu (2/12).

Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marliianto, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku yaitu pemilik pabrik Siti Maidah, dan beberapa karyawan, bernama Mubarok, Sutrisno dan Mursoid.

Berdasarkan keterangannya, pelaku SM mencampur bahan kimia obat berbahaya dalam tahunya agar  tidak gampang rusak dan tahan lama.

"Agar tahu tahan lama, otomatis produksi dan keuntungan lebih besar," ungkap Agung, menceritakan, Jumat (4/12).

SM juga mengatakan sering melakukan percobaan dengan mencampurkan pengawet kedalam produknya. Namun diakuinya tidak pernah berhasil.

"Saya pernah coba zat dari mana saja, hasilnya nihil, sehingga pedagang pasar banyak yang komplain," kata dia.

Berbekal belajar dari sesama rekan pengusaha tahu SM kemudian menggunakan formalin untuk bahan pengawet. Hasilnya, selain harganya murah, juga tahan lama dan keuntungannya pasti lebih besar.

"Untuk satu tahu besar dihargai Rp 2.000. Keuntungan perkuintal Rp 600 ribu, perhari. Sedangkan keuntungan perbulan sekitar Rp 30 juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2012, tentang pangan, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Pabrik Tahu Berbahan Kimia Obat Berbahaya Digerebek Polisi
  2. Ahok: Emang Gue Pikirin Tuh Asian Games
  3. Meski Banting Harga, Kerang dan Rajungan Tetap Tidak Laku
  4. Pedagang Kerang Kalibaru Cilincing Sepi Pembeli
  5. Jutaan Ikan Mati di Teluk Jakarta, Pelelangan Ikan Kena Dampak
#Liputan Khusus #AKBP Agung Marlianto #Tahu Berformalin #Polda Metro Jaya #Kesehatan Makanan
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Seperti diketahui, Kwitang menjadi salah satu titik demonstrasi yang berung rusuh pada akhir agustus 2025. Di kabarkan beberapa orang sempat hilang dalam demo tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Indonesia
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Pengambilalihan kasus dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih komprehensif mengingat kompleksitas temuan dan perlunya pemeriksaan forensik yang mendalam.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Indonesia
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya meluncurkan layanan digital baru bernama SIBER UNGKAP (SIKAP)–Anti Scam Center.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Lifestyle
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” akan berlangsung dua hari, 1-2 November 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan Onadio Leonardo. Mereka menemukan barang bukti ganja.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Bagikan