Polisi Gelandang 4 Orang Pengusaha Tahu Berformalin

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 04 Desember 2015
Polisi Gelandang 4 Orang Pengusaha Tahu Berformalin

Razia makanan berbahaya. (ANTARA FOTO/Tri SP/pras/15)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih Megapolitan - Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang pengusaha produsen tahu berformalin dalam penggrebekan yang dilakukan di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter, Kelurahan Jati Murti, Kec Pondok Melati Bekasi, Rabu (2/12).

Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marliianto, mengatakan dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang pelaku yaitu pemilik pabrik Siti Maidah, dan beberapa karyawan, bernama Mubarok, Sutrisno dan Mursoid.

Berdasarkan keterangannya, pelaku SM mencampur bahan kimia obat berbahaya dalam tahunya agar  tidak gampang rusak dan tahan lama.

"Agar tahu tahan lama, otomatis produksi dan keuntungan lebih besar," ungkap Agung, menceritakan, Jumat (4/12).

SM juga mengatakan sering melakukan percobaan dengan mencampurkan pengawet kedalam produknya. Namun diakuinya tidak pernah berhasil.

"Saya pernah coba zat dari mana saja, hasilnya nihil, sehingga pedagang pasar banyak yang komplain," kata dia.

Berbekal belajar dari sesama rekan pengusaha tahu SM kemudian menggunakan formalin untuk bahan pengawet. Hasilnya, selain harganya murah, juga tahan lama dan keuntungannya pasti lebih besar.

"Untuk satu tahu besar dihargai Rp 2.000. Keuntungan perkuintal Rp 600 ribu, perhari. Sedangkan keuntungan perbulan sekitar Rp 30 juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2012, tentang pangan, dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Pabrik Tahu Berbahan Kimia Obat Berbahaya Digerebek Polisi
  2. Ahok: Emang Gue Pikirin Tuh Asian Games
  3. Meski Banting Harga, Kerang dan Rajungan Tetap Tidak Laku
  4. Pedagang Kerang Kalibaru Cilincing Sepi Pembeli
  5. Jutaan Ikan Mati di Teluk Jakarta, Pelelangan Ikan Kena Dampak
#Liputan Khusus #AKBP Agung Marlianto #Tahu Berformalin #Polda Metro Jaya #Kesehatan Makanan
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan