Polisi Cianjur Amankan 16 Paket Sabu

Jumat, 16 Juni 2017 - Noer Ardiansjah

Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan 16 paket kecil sabu dan meringkus pengedar barang haram tersebut di Kampung Tegal Panjang RT 001 RW 006 Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Rabu (14/6).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Sudarto alias Abang, berdasarkan laporan masyarakat.

"Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering menjual narkoba," kata Yusri, Jumat (16/6).

Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai. Pada saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu.

"Saat digeledah di rumahnya, ditemukan barang bukti di dalam sebuah jam dinding miliknya berupa satu buah dompet warna merah berisikan 11 bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya berisikan sabu," kata Yusri.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah dompet warna merah-hitam di bawah kursi berisikan lima bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.

"Total barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 10,95 gram," kata Yusri.

Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Tiga Bocah Di Cirebon Jadi Korban Sodomi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan